Tuesday, 24 November 2015

Antusias, Masisir Padati Acara Bedah Desertasi DR. Mahmudi Muhson



Luar biasa, kata itulah yang tepat untuk menggambarkan acara bedah disertasi Dr Mahmudi Muhson yang berjudul “mentakhrij fatawa maushiliyah karya alizz ibn abdissalam menggunakan perspektif ushul fikih’’. Para peserta sangat antusias untuk mengukuti acara tersebut, itu terbukti dengan dipadatinya Griya Jawa Tengah, tempat diadakannya acara oleh ratusan peserta yang kebanyakan hadir sebelum acara dimulai. Antusias para peserta dalam mengikuti acara ini tentu saja bukan tanpa alasan, selain karena diisi oleh para pakar Masisir, sosok ulama besar, al-Izz bin Abdus Salam yang menjadi topik utama dalam acara tersebut juga menjadi magnet tersendiri bagi para peserta yang ingin mengenal beliau lebih dekat. Acara ini dilaksanakan atas kerjasama dari beberapa organisasi diantaranya adalah Pcinu Mesir, Sema Fsi, Montada dan Fas Mesir.
Dengan dimoderatori oleh saudara Nurul Ahsan ( ketua Pcinu Mesir ), Tepat pukul 16:30 CLT, acara dimulai, setelah sebelumnya dibuka dengan sambutan- sambutan dari perwakilan KBRI, PPMI Mesir dan ketua panitia acara dan kemudian berlanjut pada acara inti  “bedah disertasi’’. Moderator memulai dengan menyampaikan beberapa hal terkait dengan profil sultan ulama al-Izz Ibn Abd Salam. Selepas itu kesempatan diberikan kepada Dr Mahmudi Muhson untuk menyampaikan perihal disertasi yang telah dibuatnya. Dr Mahmudi Muhson kemudian menceritakan dari pemilihan judul awal disertasinya. Dengan proses yang sebegitu rumitnya termasuk juga ta’dil judul, akhirnya  judul yang beliau ajukan dapat diterima oleh pihak Azhar dengan menempuh waktu selama kurang lebih satu tahun. Selain karena prosedur yang sukar, beliau juga menyampaikan bahwa pemberian judul itu berasal dari Ust Aep Saepullah. Beliau merasakan sedikit kerumitan lantaran belum mengetahui secara mendalam tokoh sultan ulama tersebut. sebenarnya tidaklah sulit untuk menulis disertasi ini bagi yang mau bersungguh- sungguh meskipun harus ada kerikil- kerikil yang kadang membuat rasa sakit untuk dilewatinya’’ terang pria asal Kudus ini memotivasi para peserta yang mayoritas mahasiswa tersebut. Selain itu Dr Mahmudi Muhson juga mengulas bagaimana biografi al-Iizz ibn Abd Salam. Beliau mengisahkan bahwa dulunya syeh al-Izz ibn Abd salam adalah orang fakir yang tidak mampu namun dapat menjadi orang besar karena kecintaanya terhadap ilmu. sebenarnya disertasi ini masih belum apa-apa, hanya assalamualaikum saja. Ini adalah bidayatul haq sebagai permulaan, belum merambah ke isi apalagi penutupnya’’ tutupnya mengakhiri.
Moderator kemudian memberikan waktunya kepada Ust Aep Saepullah sebagai pembedah disertasi malam itu. Tak berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Dr Mahmudi Muhson, Ust Aep juga menjabarkan perjalanan hidup sulton ulama secara lebih detail. Mulai dari tanggal lahir, wafat dan ulama’ yang sezaman dengan sultan ulama al-Izz Ibn Abd Salam.  Beliau juga menegaskan kembali bahwa Mesir ini adalah negara yang barokah karena didalamnya terdapat banyak ulama yang sangat mempengaruhi kemajuan umat islam di zamanya, termasuk diantaranya adalah Syeh al-Izz ibn Abd salam.
Sedangkan Ust Mahkamah, sebagai pembanding pada acara tersebut,  beliau lebih mengetengahkan tema fatwa. Beliau mengulas secara rinci bagaimana mengenai fatwa itu sendiri. Mulai dari tingkatan-tingkatan yang harus dilalui untuk menelurkan sebuah fatwa hingga fase- fase yang harus ditempuh oleh seorang mufti meliputi qiroah nushus, idrak alwaqi’ dan tanzil qiroah ala waqi’. Fase nomer tiga itulah yang biasanya paling sulit dilewati oleh para mufti,” jelas beliau.
Acara pada hari itu diakhiri dengan diberinya kesempatan bertanya kepada para hadirin. Kurang lebih ada sekitar tujuh pertanyaan yang dilontarkan kepada pemateri meliputi definisi dan metode takhrij, fatwa fenomenal milik Syeh al-Izz ibn Abdissalam, bagaimana metode mengeluarkan fatwa , tanqih, hingga pertanyaan menggelitik tentang status jomblo yang masih disandang beliau, Dr Mahmudi Muhson. Para pemateri bergilir menjawab satu-persatu dari beberapa pertanyaan tadi. Ust Aep menjelasakan apa itu definisi takhrij beserta pembagianya. Dr Mahmudi menjawab bagaimana tingkatan-tingkatan untuk memberikan fatwa, apa itu definisi mengenai tanqihul manat dalam suatu madzhab, hingga pertanyaan mengenai seseorang yang lebih mengutamakan ilmu daripada ibadah nikah. “untuk masalah jomblo itu layaknya seperti bumbu makanan. Jadi terserah kokinya ingin memakai bumbu yang mana. Ini adalah soal selera,‘’ jawab Dr Mahmudi diiringi tawa khalayak. kalau seandainya Imam ar-Romli dijuluki sebagai Imam Syafii Shogir, maka saya boleh katakan bahwa Dr Mahmudi Muhson ini adalah Syeh al-Iizz ibn Abd Salam Shoghir’’ ungkap moderator semerta menutup acara tersebut. (B.O al-Minhaj)
 

0 komentar:

Post a Comment