Luar biasa, kata itulah yang tepat untuk menggambarkan acara bedah
disertasi Dr Mahmudi Muhson yang berjudul “mentakhrij fatawa maushiliyah
karya alizz ibn abdissalam menggunakan perspektif ushul fikih’’. Para
peserta sangat antusias untuk mengukuti acara tersebut, itu terbukti dengan
dipadatinya Griya Jawa Tengah, tempat diadakannya acara oleh ratusan peserta
yang kebanyakan hadir sebelum acara dimulai. Antusias para peserta dalam
mengikuti acara ini tentu saja bukan tanpa alasan, selain karena diisi oleh
para pakar Masisir, sosok ulama besar, al-Izz bin Abdus Salam yang menjadi
topik utama dalam acara tersebut juga menjadi magnet tersendiri bagi para
peserta yang ingin mengenal beliau lebih dekat. Acara ini dilaksanakan atas kerjasama
dari beberapa organisasi diantaranya adalah Pcinu Mesir, Sema Fsi, Montada dan
Fas Mesir.
Dengan dimoderatori oleh saudara Nurul Ahsan ( ketua Pcinu Mesir ), Tepat pukul
16:30 CLT, acara dimulai, setelah sebelumnya dibuka dengan sambutan- sambutan
dari perwakilan KBRI, PPMI Mesir dan ketua panitia acara dan kemudian berlanjut
pada acara inti “bedah disertasi’’.
Moderator memulai dengan menyampaikan beberapa hal terkait dengan profil sultan
ulama al-Izz Ibn Abd Salam. Selepas itu kesempatan diberikan kepada Dr Mahmudi Muhson untuk
menyampaikan perihal disertasi yang telah dibuatnya. Dr Mahmudi Muhson kemudian
menceritakan dari pemilihan judul awal disertasinya. Dengan proses yang
sebegitu rumitnya termasuk juga ta’dil judul, akhirnya judul yang beliau ajukan dapat diterima oleh pihak Azhar
dengan menempuh waktu selama kurang lebih satu tahun. Selain karena prosedur
yang sukar, beliau juga menyampaikan bahwa pemberian judul itu berasal dari Ust
Aep Saepullah. Beliau merasakan sedikit kerumitan lantaran belum
mengetahui secara mendalam tokoh sultan ulama tersebut. “sebenarnya tidaklah sulit untuk menulis disertasi ini bagi yang mau
bersungguh- sungguh meskipun harus ada kerikil- kerikil yang kadang membuat
rasa sakit untuk dilewatinya’’ terang pria asal Kudus ini memotivasi para peserta
yang mayoritas mahasiswa tersebut. Selain itu Dr Mahmudi Muhson juga
mengulas bagaimana biografi al-Iizz ibn Abd Salam. Beliau mengisahkan bahwa
dulunya syeh al-Izz ibn Abd salam adalah orang fakir yang tidak mampu namun
dapat menjadi orang besar karena kecintaanya terhadap ilmu. “sebenarnya disertasi ini masih belum apa-apa, hanya assalamualaikum
saja. Ini adalah bidayatul haq sebagai permulaan, belum merambah ke isi apalagi penutupnya’’ tutupnya mengakhiri.
Moderator
kemudian memberikan waktunya kepada Ust Aep Saepullah sebagai pembedah disertasi
malam itu. Tak berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Dr Mahmudi Muhson, Ust
Aep juga menjabarkan perjalanan hidup sulton ulama secara lebih detail. Mulai
dari tanggal lahir, wafat dan ulama’ yang sezaman dengan sultan ulama al-Izz
Ibn Abd Salam. Beliau juga menegaskan
kembali bahwa Mesir ini adalah negara yang barokah karena didalamnya terdapat
banyak ulama yang sangat mempengaruhi kemajuan umat islam di zamanya, termasuk
diantaranya adalah Syeh al-Izz ibn Abd salam.
Sedangkan
Ust Mahkamah, sebagai pembanding pada acara
tersebut, beliau lebih mengetengahkan tema fatwa. Beliau mengulas secara rinci bagaimana mengenai
fatwa itu sendiri. Mulai dari tingkatan-tingkatan yang harus dilalui untuk
menelurkan sebuah fatwa hingga fase- fase yang harus ditempuh oleh seorang
mufti meliputi qiroah nushus, idrak alwaqi’ dan tanzil qiroah ala waqi’.
“Fase nomer tiga itulah yang biasanya paling sulit dilewati oleh
para mufti,” jelas beliau.
Acara pada hari itu diakhiri dengan diberinya kesempatan
bertanya kepada para hadirin. Kurang lebih ada sekitar tujuh pertanyaan yang
dilontarkan kepada pemateri meliputi definisi dan metode takhrij, fatwa
fenomenal milik Syeh al-Izz ibn Abdissalam, bagaimana metode mengeluarkan
fatwa , tanqih, hingga pertanyaan menggelitik tentang status jomblo yang masih
disandang beliau, Dr Mahmudi Muhson. Para pemateri bergilir menjawab
satu-persatu dari beberapa pertanyaan tadi. Ust Aep menjelasakan apa itu
definisi takhrij beserta pembagianya. Dr Mahmudi menjawab bagaimana
tingkatan-tingkatan untuk memberikan fatwa, apa itu definisi mengenai tanqihul
manat dalam suatu madzhab, hingga pertanyaan mengenai seseorang yang lebih
mengutamakan ilmu daripada ibadah nikah. “untuk masalah jomblo itu layaknya
seperti bumbu makanan. Jadi terserah kokinya ingin memakai bumbu yang mana. Ini
adalah soal selera,‘’ jawab Dr Mahmudi diiringi tawa
khalayak. “kalau seandainya Imam ar-Romli dijuluki sebagai Imam Syafii Shogir, maka saya boleh katakan bahwa Dr Mahmudi Muhson ini adalah Syeh al-Iizz ibn Abd Salam Shoghir’’ ungkap moderator semerta menutup acara tersebut. (B.O al-Minhaj)

0 komentar:
Post a Comment