Kairo (Al-Minhaj)- ”Orang hebat bisa melahirkan beberapa
karya bermutu, tetapi seorang guru bermutu dapat melahirkan ribuan orang hebat”
Sepenggal kata-kata yang bisa kita
ambil hikmahnya, guru adalah satu kata yang mempunyai jutaan definisi. Benar sekali
apa yang digambarkan dalam bait sebuah lagu ketika kita anak-anak “Engkau sebagai
pelita dalam kegelapan. Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan. Engkau
patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa”
Pada tahun ini, diantara program
'gebrakan' Senat Mahasiswa Fakultas Syariah -qism- Islamiah (Sema FSI) adalah bekerja
sama dengan RumahSyariah dalam usaha :
"Mengenalkan Para Dosen Al
Azhar Fakultas Syariah"
Sebagai solusi atas satu diantara
problematika mahasiswa, yaitu kurang mengenal nama para dosen yang mengajar.
Dosen 1
Beliau yang bersama kami ini adalah
salah satu dosen pengajar Fikih Perbandingan di Universitas Al Azhar Fak.Syariah,
DR. MUHAMMAD DUWAYDAR. Hafizhohullahta’ala
Beliau mengajar tingkat 3 putra setiap
hari senin, jam kedua, mengajar setengah kedua dari kitab "Al-Jinayah
'ala Al-Nafswa Ma Dunaha fi Al-Fiqh Al-Islamiy" (hal. 203 sampai akhir
kitab)
Materi apa yang beliau sampaikan?
Beliau menyampaikan materi tentang
permasalahan Diyat dan berbagai hal yang berhubungan dengannya, menurut berbagai
madzhab.
Contoh permasalahan :
- Apakah diyat laki-laki sama dengan diyat perempuan?
- Apakah sama antara diyat muslim dan non muslim?
- Apakah seseorang wajib membayar diyat saat misalnya memukul perut seorang wanita hamil dan mengakibatkan si janin keluar dari perut sang ibu? Bagimana jika keluar karena sang ibu dikagetkan? Apakah yang mengagetkannya wajib membayar diyat ? Berapa nilai diyat yang harus dibayar?
Contoh permasalahan :
- Apakah diyat laki-laki sama dengan diyat perempuan?
- Apakah sama antara diyat muslim dan non muslim?
- Apakah seseorang wajib membayar diyat saat misalnya memukul perut seorang wanita hamil dan mengakibatkan si janin keluar dari perut sang ibu? Bagimana jika keluar karena sang ibu dikagetkan? Apakah yang mengagetkannya wajib membayar diyat ? Berapa nilai diyat yang harus dibayar?
0 komentar:
Post a Comment